Artikel
MUSDESUS PENTAPAN KPM BLT DD TAHUN 2025
Doropayung, 17 Desember 2024 bertempat di pendopo Balaidesa Doropayung telah dilaksankan Musdesus Penetapan KPM BLT DD TA 2025 yang dihadiri segenap lembaga dan tokoh warga Desa Doropayung, dalam sambutannya bp Janarko menyampaikan bahwa bidang tak terduga yaitu salah satunya pencegahan kemiskinan ekstrim tetap harus dianggarkan, adapun ditahun 2025 regulasinya mengatakan maksimal dana adalah 15 %, adapun kriteria yang warga yg berhak medapat BLT DD adalah
1, Sudah masuk DTKS
2. Belum mendapatkan bantuan sosial yang lain
3. janda / penyandang disabilitas/ orang tua yang hidup sebatangkara atau sendiri
adapun hasil musdes disepakati KPM BLT DD tahun 2025 adalah sama dengan tahun 2024 yaitu 2 orang atas nama : Rusman rt 01/01 dan Ngatini rt 01/02.