You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Doropayung
Doropayung

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSRENBANGDES TH 2025

SUTYANTO, SM 06 November 2025 Dibaca 217 Kali
MUSRENBANGDES TH 2025

           Doropayung-Musrenbangdes tahun 2025 untuk pembangunan di tahun 2027 hari ini kamis 06 November 2025 berlangsung dengan baik dan lancar, semua yang hadir dalam musdes hari ini sangat antusias, mereka adalah tokoh masyarakat tokoh agama dan semua lembaga yang ada di desa. Pak rt mengusulkan pembangunan di lingkungan masing-masing sedangkan ibu ibu posyandu dan PKK mengusulkan pembangunan non fisik yaitu pelatihan - pelatihan diantaranya pelatihan pengolahan hasil pertanian serta pelatihan saserahan pengantin. Acara ini dihadiri langsung oleh Pak Camat Pancur bp Sutarwi,SIP.MPA.MIDS, beliau adalah camat baru di kecamatan Pancur, menggantikan bp Kartiman, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Camat Pancur.

Musrenbangdes adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu forum musyawarah tahunan untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk anggaran tahun berikutnya. Forum ini melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas dan memprioritaskan program pembangunan desa yang didanai dari berbagai sumber. 

  • Tujuan: Menyelaraskan program pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan yang lebih luas, serta menyepakati skala prioritas kebutuhan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya.
  • Peserta: Melibatkan pemerintah desa, BPD, unsur masyarakat (seperti tokoh masyarakat, RT/RW), serta lembaga desa lainnya.
  • Hasil: Menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan, dan Daftar Usulan (DU-RKP) untuk tahun selanjutnya.

Proses: Dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sudah ada sebelumnya.Dasar hukum: Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020. 

Kabar Rembang