Doropayung - rabu 08 Oktober 2025 telah diadakan Musdes penetapan APBDES Perubahan Tahun Anggaran 2025, dalam penjelasannya bapak Kades menyampaikan bahwa APBDES perubahan hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun.
APBDes Perubahan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah diubah atau direvisi dari APBDes yang sudah disahkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika dan kebutuhan desa yang mendesak, seperti perubahan prioritas program, penambahan atau pengurangan pendapatan, pergeseran antar belanja, atau adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) dari tahun sebelumnya.
Tujuan APBDes Perubahan
- Menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
- Menanggapi program atau kegiatan baru yang mendesak.
- Menyesuaikan perubahan pagu anggaran dari sumber pendapatan desa.
Menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) dari tahun anggaran sebelumnya.
Mengakomodasi perubahan kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Perubahan APBDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam sebuah Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes.