Doropayung - Pemdes Doropayung hari ini bersama dengan BPD dan Lembaga Masyarakat yang lain melaksanakan Rapat Penetapan Indeks Desa Tahun 2025.
Dalam sambutannya bp Kades Doropayung Achmad Sumaedi menyampaikan bahwa Penetapan Indeks Desa adalah proses menentukan tingkat kemajuan dan kemandirian suatu desa menggunakan Indeks Desa (ID) atau Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur. Indeks ini menilai berbagai aspek desa, seperti layanan dasar, ekonomi, sosial, dan lingkungan, untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi desa dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan.
Pentingnya penetapan Indeks Desa adalah:
Dasar Perencanaan Pembangunan:
Indeks Desa menjadi dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Prioritas Pembangunan:
Dengan mengetahui kondisi desa melalui Indeks Desa, pemerintah desa dapat menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Evaluasi Pembangunan:
Indeks Desa juga dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan desa dari waktu ke waktu.
Peningkatan Efektivitas Pembangunan:
Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pembangunan desa dapat lebih efektif dan efisien.
Mendorong Partisipasi Masyarakat:
Proses penetapan Indeks Desa yang melibatkan partisipasi masyarakat dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan desa.
Untuk Desa Doropayung sendiri setelah dilaksanakan pendataan Indeks Desa selama 2 bulan yaitu bulan mei dan Juni diperoleh hasil scor yaitu 497 dari 635 scor maksimal atau 78,27 % sehingga Desa Doropayung bisa dikategorikan sebagai Desa maju. Semoga dengan pendataan Indeks Desa ini benar-benar bisa mengantarkan Desa Doropayung menjadi Desa yang lebih maju dan sejahtera aamiin aamiin yarobbal alamin.